Seks Bebas, MEMPRIHATINKAN !!!

ANTI free sex & film porno Indonesia


Setelah membaca koran kemaren. Sungguh MEMPRIHATINKAN!. Coba bayangkan aja. 62% remaja kita udah pernah merasakan seks diluar nikah. Bahkan anak sekolah 97%-nya di tingkat SMA udah pernah kenal patting, oral. Sungguh ironis. Bangsa yang baru berumur 63 tahun ini telah meradang gejala sakit. Generasi mudanya menjadi dominasi.

ANTI free sex & video porno Indonesia

Coret Caleg, KPU digugat 30 Milyar

Karanganyar (Espos) KPU Karanganyar digugat mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Pelopor, Bambang Hermawan senilai Rp 30 miliar lantaran telah mencoret nama Caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT) Karanganyar.

Saat ini sidang gugatan telah sampai pada tahap replik (jawaban atas jawaban tergugat-red). Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/12), Kuasa hukum Bambang Hermawan, Mohammad Saifudin SH mengemukakan gugatan yang diajukan kliennya itu didasari pada keputusan KPU yang telah mencoret nama Bambang Hermawan dari DCT.
Atas hal tersebut, KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum karena pencoretan tersebut tidak dilakukan dengan melalui prosedur yang jelas. Saifudin mengakui Bambang yang mencalonkan diri memang pernah tersandung kasus tindak pidana terpidana korupsi.
Kendati demikian tuntutan hukum atas kasus yang dialamatkan kepada kliennya tersebut tidak lebih dari lima tahun. Hal itu, menurutnya, masih sah bagi kliennya untuk mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan masuk dalam DCT.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum KPU Karanganyar, Deni Septiviant SH menjelaskan yang menjadi dasar keputusan pencoretan nama Bambang Hermawan dari DCT lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tentang Pemilu.
Pernyataan itu diamini anggota KPU Karanganyar, Harun Waskito. Dikatakan Harun, pencoretan nama Bambang Hermawan dari DCT sudah melalui prosedur yang benar. Namun bila memang pihak yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan itu, hal itu menurutnya wajar sebagai risiko atas pelaksanaan UU KPU.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum KPU menilai gugatan yang diajukan pihak penggugat salah sasaran. Sebab, gugatan itu ditujukan kepada perseorangan anggota KPU, yakni Sutopo, Harun Waskito, Sri Handoko BN dan Kharis Triyono.
Ditambahkan Deni, menurut prosedur yang berlaku, sebelum mengajukan gugatan ini ke pengadilan seharusnya pihak penggugat melaporkan persoalan ini terlebih dahulu kepada Panwaslu Karanganyar. - Oleh : sry

Template by : kendhin x-template.blogspot.com