Seks Bebas, MEMPRIHATINKAN !!!

ANTI free sex & film porno Indonesia


Setelah membaca koran kemaren. Sungguh MEMPRIHATINKAN!. Coba bayangkan aja. 62% remaja kita udah pernah merasakan seks diluar nikah. Bahkan anak sekolah 97%-nya di tingkat SMA udah pernah kenal patting, oral. Sungguh ironis. Bangsa yang baru berumur 63 tahun ini telah meradang gejala sakit. Generasi mudanya menjadi dominasi.

ANTI free sex & video porno Indonesia

Coret Caleg, KPU digugat 30 Milyar

Karanganyar (Espos) KPU Karanganyar digugat mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Pelopor, Bambang Hermawan senilai Rp 30 miliar lantaran telah mencoret nama Caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT) Karanganyar.

Saat ini sidang gugatan telah sampai pada tahap replik (jawaban atas jawaban tergugat-red). Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/12), Kuasa hukum Bambang Hermawan, Mohammad Saifudin SH mengemukakan gugatan yang diajukan kliennya itu didasari pada keputusan KPU yang telah mencoret nama Bambang Hermawan dari DCT.
Atas hal tersebut, KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum karena pencoretan tersebut tidak dilakukan dengan melalui prosedur yang jelas. Saifudin mengakui Bambang yang mencalonkan diri memang pernah tersandung kasus tindak pidana terpidana korupsi.
Kendati demikian tuntutan hukum atas kasus yang dialamatkan kepada kliennya tersebut tidak lebih dari lima tahun. Hal itu, menurutnya, masih sah bagi kliennya untuk mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan masuk dalam DCT.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum KPU Karanganyar, Deni Septiviant SH menjelaskan yang menjadi dasar keputusan pencoretan nama Bambang Hermawan dari DCT lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tentang Pemilu.
Pernyataan itu diamini anggota KPU Karanganyar, Harun Waskito. Dikatakan Harun, pencoretan nama Bambang Hermawan dari DCT sudah melalui prosedur yang benar. Namun bila memang pihak yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan itu, hal itu menurutnya wajar sebagai risiko atas pelaksanaan UU KPU.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum KPU menilai gugatan yang diajukan pihak penggugat salah sasaran. Sebab, gugatan itu ditujukan kepada perseorangan anggota KPU, yakni Sutopo, Harun Waskito, Sri Handoko BN dan Kharis Triyono.
Ditambahkan Deni, menurut prosedur yang berlaku, sebelum mengajukan gugatan ini ke pengadilan seharusnya pihak penggugat melaporkan persoalan ini terlebih dahulu kepada Panwaslu Karanganyar. - Oleh : sry

Tidak Disiplin, 1 PNS dipecat

Karanganyar (Espos) Satu orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti melakukan perbuatan indisipliner yang masuk dalam kategori tingkat berat.

Sementara 15 PNS lainnya juga dikenai sejumlah sanksi lantaran melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan ringan. Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Sudirdjo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/11).
”Satu PNS yang dipecat tersebut terbukti melakukan tindakan indispliner karena mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya selama tiga tahun berturut-turut. Kasus seperti ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian sebagai PNS,” ungkap Sudirdjo.
Namun pihaknya tidak dapat menyebutkan identitas PNS yang dipecat maupun yang terkena sanksi lainnya karena belum ada aturan dari pemerintah yang memperbolehkan mengekspos pegawai pemerintah yang terkena kasus pelanggaran berat, termasuk dalam kasus pemecatan. Pengusulan dan pemutusan pemecatan PNS tersebut didasarkan pada hasil evaluasi tim penegak disiplin Pemkab yang antara lain terdiri atas Bawasda dan BKD setempat.
Sementara kewenangan pemberian sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran ada di tangan Bupati. Selain memecat pegawai, Pemkab Karanganyar juga memberikan sanksi terhadap 15 PNS lainnya sesuai tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. ”Sanksi yang diberikan kepada para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut didasarkan pada PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.”
Banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, disebabkan masih ringannya sanksi dan longgarnya peraturan disiplin yang diberlakukan terhadap PNS. - Oleh : sry

Proyek Pasar Tawangmangu Sanksi Denda Tunggu Pelaksana

Karanganyar (Espos) Pelaksana proyek Pasar Tawangmangu, Karanganyar, PT Karisma Cipta Tunggal Semarang, terancam didenda lantaran proses pembangunan revitalisasi pasar tersebut diprediksi molor dari jadwal yang telah disepakati.

Saat ini pembangunan baru berjalan sekitar 40%, sementara proyek harus selesai pada 27 Desember 2008 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Karanganyar, Didik Joko Bakdono mengemukakan pihaknya telah memanggil pimpinan pelaksana proyek untuk menegaskan waktu penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Tawangmangu tersebut.
“Pekan lalu, kami telah memanggil pimpinan pelaksana proyek, yaitu PT Karisma Cipta Tunggal Semarang untuk menegaskan kembali jadwal pelaksanaan proyek yang tinggal sebentar lagi. Sesuai perjanjian, proyek tersebut harus selesai pada 27 Desember 2008 mendatang dan hal tersebut harus ditepati,” ujar Didik ketika ditemui wartawan selepas Upacara HUT Ke-91 Kabupaten Karanganyar di Alun-alun setempat, Selasa (18/11).
Pemkab Karanganyar sendiri belum menentukan langkah jika ternyata proyek tersebut molor. Pemkab masih akan mengevaluasi terlebih dahulu hingga hari terakhir sampai seberapa proyek tersebut dapat diselesaikan. Ada beberapa alternatif yang sudah kami rencanakan. Dari hasil evaluasi nanti, jika memang proyek itu hanya menyisakan finishing, bisa saja diberi waktu perpanjangan. Namun hanya dibatasi antara 15 hari hingga satu bulan saja.
Sementara itu Dedy Nugroho Setiawan, Site Manajer PT Karisma Cipta Tunggal, Dedy Nugroho Setiawan mengatakan pihaknya tetap optimistis bisa menyelesaikan sesuai jadwal proyek. - Oleh : sry

Menyulap sampah sayuran jadi solusi krisis BBM

` Di tengah krisis energi dan mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) dewasa ini, tidak ada salahnya bila kita melirik bahan bakar alternatif.

Di Karanganyar, tepatnya di Jl Joko Songo 33 Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, terdapat satu produsen bahan bakar nabati (BBN).
Agro Makmur, produsen BBN itu, belum lama ini mengembangkan bioetanol atau bahan kimia cair substitusi minyak tanah yang diolah dari bahan dasar singkong. Kalori dari bioetanol itu juga cukup tinggi dan jika dibakar menghasilkan panas yang setara dengan nyala api dari kompor minyak tanah atau kompor gas.
Namun, belakangan harga singkong di pasaran terus merambat naik seiring tingginya minat pabrik dan produsen BBN lain untuk mengolah singkong dan juga tetes tebu menjadi bioetanol.
Mahalnya harga bahan baku bioetanol itu akhirnya membuat Soelaiman Budi Sunarto, pemilik Agro Makmur, mencoba melirik bahan baku lain. Ia mengambil sampah-sampah dari berbagai tempat untuk diolah menjadi bioetanol.
Dari sampah bisa dibuat menjadi bahan bakar cair atau bioetanol? Rasanya memang tidak mungkin. Tapi, itu benar-benar dilakukan Agro Makmur dan sudah berjalan selama dua bulan terakhir ini. Kualitas bahan bakarnya juga setara dengan bioetanol dari bahan dasar singkong atau tetes tebu.
Saat ditemui Espos, Selasa (4/11), Budi mengatakan sampah yang digunakannya itu hanyalah sampah sayuran, buah-buahan, daging, dan bukan sampah-sampah keras seperti besi, rongsokan, plastik dan sebagainya.
Menurut dia, proses pembuatan bioetanol dari sampah relatif mudah. Sampah segar yang didapatnya itu tinggal digiling ke dalam
hidrolizer atau mesin penghancur sampah. Dari hidrolizer itu nanti akan diperoleh sari dari gilingan sampah itu. Setelah sarinya diwadahi dalam drum plastik, kata Budi, baru diberi campuran ragi, pupuk NPK dan urea dengan takaran tertentu, untuk mempercepat proses fermentasi.
”Setelah proses fermentasi selama 5-7 hari, kalau sari sampah itu tidak beriak, sudah bisa disuling di mesin penyuling. Setelah selesai, sudah dihasilkan bioetanol dengan kadar alkohol tertentu dan sudah bisa menjadi substitusi minyak tanah atau bensin.”
Dikatakannya, untuk sampah sebanyak 500-600 kg, rendemen sampah yang menghasilkan bioetanol berkisar antara 10%-15% atau sebanyak 75 liter. Saat ini, bioetanol sampah itu telah dipasarkan ke seluruh penjuru Indonesia. - Oleh : Damar Sri Prakoso

Selamat Datang di www.ceporan.blogspot.com. Official website ini kami dedikasikan bagi anda putra-putri daerah kab. Karanganyar dan sekitarnya, khususnya yang saat ini jauh dari kampung halaman, baik kec. karanganyar, matesih, tawang mangu ataupun yang lain.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com