Tidak Disiplin, 1 PNS dipecat

Karanganyar (Espos) Satu orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti melakukan perbuatan indisipliner yang masuk dalam kategori tingkat berat.

Sementara 15 PNS lainnya juga dikenai sejumlah sanksi lantaran melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan ringan. Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Sudirdjo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/11).
”Satu PNS yang dipecat tersebut terbukti melakukan tindakan indispliner karena mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya selama tiga tahun berturut-turut. Kasus seperti ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian sebagai PNS,” ungkap Sudirdjo.
Namun pihaknya tidak dapat menyebutkan identitas PNS yang dipecat maupun yang terkena sanksi lainnya karena belum ada aturan dari pemerintah yang memperbolehkan mengekspos pegawai pemerintah yang terkena kasus pelanggaran berat, termasuk dalam kasus pemecatan. Pengusulan dan pemutusan pemecatan PNS tersebut didasarkan pada hasil evaluasi tim penegak disiplin Pemkab yang antara lain terdiri atas Bawasda dan BKD setempat.
Sementara kewenangan pemberian sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran ada di tangan Bupati. Selain memecat pegawai, Pemkab Karanganyar juga memberikan sanksi terhadap 15 PNS lainnya sesuai tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. ”Sanksi yang diberikan kepada para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut didasarkan pada PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.”
Banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, disebabkan masih ringannya sanksi dan longgarnya peraturan disiplin yang diberlakukan terhadap PNS. - Oleh : sry

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com