Proyek Pasar Tawangmangu Sanksi Denda Tunggu Pelaksana

Karanganyar (Espos) Pelaksana proyek Pasar Tawangmangu, Karanganyar, PT Karisma Cipta Tunggal Semarang, terancam didenda lantaran proses pembangunan revitalisasi pasar tersebut diprediksi molor dari jadwal yang telah disepakati.

Saat ini pembangunan baru berjalan sekitar 40%, sementara proyek harus selesai pada 27 Desember 2008 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Karanganyar, Didik Joko Bakdono mengemukakan pihaknya telah memanggil pimpinan pelaksana proyek untuk menegaskan waktu penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Tawangmangu tersebut.
“Pekan lalu, kami telah memanggil pimpinan pelaksana proyek, yaitu PT Karisma Cipta Tunggal Semarang untuk menegaskan kembali jadwal pelaksanaan proyek yang tinggal sebentar lagi. Sesuai perjanjian, proyek tersebut harus selesai pada 27 Desember 2008 mendatang dan hal tersebut harus ditepati,” ujar Didik ketika ditemui wartawan selepas Upacara HUT Ke-91 Kabupaten Karanganyar di Alun-alun setempat, Selasa (18/11).
Pemkab Karanganyar sendiri belum menentukan langkah jika ternyata proyek tersebut molor. Pemkab masih akan mengevaluasi terlebih dahulu hingga hari terakhir sampai seberapa proyek tersebut dapat diselesaikan. Ada beberapa alternatif yang sudah kami rencanakan. Dari hasil evaluasi nanti, jika memang proyek itu hanya menyisakan finishing, bisa saja diberi waktu perpanjangan. Namun hanya dibatasi antara 15 hari hingga satu bulan saja.
Sementara itu Dedy Nugroho Setiawan, Site Manajer PT Karisma Cipta Tunggal, Dedy Nugroho Setiawan mengatakan pihaknya tetap optimistis bisa menyelesaikan sesuai jadwal proyek. - Oleh : sry

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com